Bos Judi Kamboja

Bos Judi Kamboja

Pekanbaru (ANTARA News) - Sebanyak 13 Warga Negara Indonesia asal Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, yang sebelumnya sempat disekap oleh bos judi di Kamboja akhirnya terbukti tidak bersalah menggelapkan uang perusahaan dan langsung dipulangkan ke Tanah Air pada Kamis.

"Mereka semuanya tidak terbukti bersalah menggelapkan uang perusahaan seperti yang disangkakan sebelumnya, jadi mereka dibebaskan dari segala tuduhan," kata Kepala Kepolisian Resort Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad, kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.

Ia mengatakan pemulangan 13 Warga Negara Indonesia (WNI) itu sebelumnya telah melalui proses negosiasi dan mediasi yang melibatkan semua instansi mulai dari Polda Riau, Interpol Indonesia Divisi Hubiter Polri, Kementerian Luar Negeri RI dan Duta Besar RI untuk Kamboja Pitono Purnomo. Menurut Pandra, ternyata jumlah WNI yang bekerja di perusahaan judi on-line di Kamboja mencapai 23 orang atau lebih banyak dari laporan semula yang hanya 16 orang.

"Pemulangan secara bertahap, sisa warga lainnya masih dalam proses," kata Pandra.

WNI yang dipulangkan pada Kamis ini antara lain bernama Edi, Sandi, Salim Junyardi, Budi Harsono, Jhonson, Hendry, Hendra, Wisely, Winson Fernando, Swandi Sofyan, Ade Gusrianto, Teddy dan Sedy. Mereka bertolak dari Kamboja ke Malaysia terlebih dahulu, kemudian menuju Pekanbaru menggunakan pesawat Air Asia.

Mereka diperkirakan akan tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru sekitar pukul 16.50 WIB dari Kuala Lumpur. "Untuk sisanya 10 org WNI Kepulauan Meranti yang lain masih dalam proses melalui KBRI Kamboja dan Kepolisian Kamboja.

Kasus ini berawal saat 16 orang warga Meranti diajak oleh seorang warga Meranti bernama Jefry Sun untuk bekerja di Kamboja pada Februari 2015. Mereka masuk ke negara itu dengan rute awal dari Meranti menuju Kota Batam, Provinsi Riau, kemudian menyeberang ke Singapura dan masuk ke Kamboja.

Permasalahan muncul karena Jefry Sun melarikan uang perusahaan sekitar Rp2,1 miliar. Akibatnya, pihak perusahaan menahan 16 orang asal Meranti itu karena diduga menjadi kaki-tangan Jefry.

Salah seorang dari 16 warga itu sempat bisa menghubungi keluarganya di Kota Selat Panjang, Kepulauan Meranti. Dari keterangan saksi ibu Olly Bresyanto, salah satu orangtua yang disandera, bahwa anaknya dipekerjakan di sebuah arena perjudian. Mereka kini ditahan oleh pihak perusahaan, dan diminta untuk mengganti uang yang dibawa lari oleh Jefry Sun.

Pewarta: FB AnggoroEditor: Unggul Tri Ratomo Copyright © ANTARA 2015

Polri membeberkan kronologi penangkapan tiga daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus bandar judi online kelas kakap yang ditangkap di Kamboja. Ketiganya saat ini telah dipulangkan ke Indonesia dan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10) pagi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo merinci tiga buron tersebut yakni Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi. Mereka telah berstatus sebagai tersangka dan saat ini sudah diamankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiga tersangka tersebut terdeteksi berada di luar negeri, oleh karenanya dari pihak Bareskrim meminta Divisi Hubungan Internasional untuk mengeluarkan red notice," kata Dedi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10).

Dedi menerangkan pengusutan kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu. Yakni tersangka M, tersangka RS, dan MR. Dari tiga tersangka tersebut, kata Dedi, tim penyidik berhasil mengembangkan dan mendapatkan tiga orang tersangka lainnya.

"Yang pada saat itu, Bapak Kapolri sudah menyampaikan DPO terkait tiga tersangka tersebut," ujar Dedi.

Dedi mengungkapkan ketiga tersangka sebelumnya berada di DKI Jakarta. Namun setelah 12 Agustus, mereka terdeteksi berada di luar negeri yakni Kamboja. Penangkapan dan pemulangan bandar judi yang masuk DPO itu hasil koordinasi polisi bersama CNP (Kepolisian Kamboja). Tak hanya itu, KBRI dan imigrasi Kamboja juga terlibat di dalamnya.

"Dan Alhamdulillah, berkat kerja keras tim, tiga tersangka TS, EA, dan IT berhasil dibawa pulang ke Indonesia untuk selanjutnya akan dilaksanakan proses penyidikan dan penuntasan," ujarnya.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah memastikan bahwa pengungkapan kasus judi online menjadi komitmen Polri memberantas kejahatan penyakit masyarakat, khususnya perjudian.

Sebelum penangkapan ketiga tersangka pada hari ini. Polri juga terlebih dahulu menangkap Apin BK terkait kasus judi online. Apin BK diduga sebagai pemilik tempat dan praktik perjudian yang digerebek oleh aparat Polda Sumut pada Agustus lalu. Dirinya diduga memiliki markas judi online yang terletak di Komplek Cemara Asri, Deli Serdang, dan Medan.

Apin juga diduga kuat mengoperasikan situs judi online terbesar di Sumut yang bernama LEBAH4D, DEWAJUDI4D dan LARIS4D. Polda Sumut kemudian menetapkan 14 orang sebagai tersangka dari 15 orang yang ditangkap terkait judi online beromzet miliaran rupiah jaringan Apin BK. Sebanyak 14 tersangka itu menjalani penahanan di rumah tahanan polisi Mapolda Sumut.

Ada bos judi dari Kamboja di balik aksi peretasan website Pemprov Jatim dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Dua hacker ini telah ditangkap polisi. Ternyata, hacker itu dibayar oleh pemilik situs judi Kamboja.

"Dengan ganjaran Rp 200 ribu per subdomain yang berhasil diretas. Siapa yang membiayai tentunya pihak-pihak pemilik situs judi online, yang kita track memang dari Kamboja," ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur AKBP Arman kepada wartawan dalam jumpa pers di Mapolda Jatim, Rabu (31/5/2023).

Kedua hacker adalah berinisial AT (27), warga Cirebon, Jawa Barat; dan DS alias MA alias MC atau Mr Cakil (23), warga Tangerang. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda oleh Subdit Siber Ditreskrimus Polda Jatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ternyata, kedua pelaku ini hanya lulusan Sekolah Dasar (SD). Kedua pelaku terbukti melakukan peretasan website https://jatimprov.go.id/ dan https://tpka.its.ac.id/. Mereka menyusupkan file ekstensi atau backdoor di website yang menjadi target.

"Kedua tersangka ini, jalur formilnya mereka sampai SD. Mereka belajar otodidak, kemudian meningkatkan kemampuan melalui komunitas para hacker itu," kata Arman.

Ditanya alasan pelaku meretas website milik pemerintah dan pendidikan, Arman menyebut, selain untuk eksistensi di kalangan para hacker, mereka juga mencari keuntungan dengan memasang iklan situs judi.

"Jadi meng-hack suatu situs itu untuk dipampangkan iklan judi online," ungkap Arman.

Dari pengakuan pelaku, keduanya lebih memiliki membobol situs pemerintah dan pendidikan, karena situs tersebut tidak akan diblokir Kompinfo.

"Kenapa harus situs resmi pemerintah. Karena, kalau situs resmi pemerintah itu tidak dilakukan blokir oleh Kominfo. Sehingga apabila dibobol tetap bisa terpampang iklan yang dipasang di situ, sehingga diharapkan banyak yang bisa melihat," ungkap Arman.

Meski diretas, Arman memastikan para hacker tidak bisa mengambil data secara detail. Hanya saja, pelayanan di situs Pemprov Jatim dan ITS menjadi terganggu.

"Kerugiannya tadi sudah disampaikan, bahwa pelayanan masyarakat terganggu. Karena ini situs yang digunakan untuk pelayanan publik," ungkap Arman.

MA sendiri merupakan pemberi trik atau guru yang mengajari AT ilmu hacker. Tersangka MA yang biasa disebut Mr Cakil ini merupakan hacker terhebat nomor dua di komunitas mereka.

"Ternyata tersangka AT ini berguru, diberikan tools-tools untuk melakukan peretasan dari tersangka MA ini, atau Mr Cakil, di mana tersangka MA bisa dikatakan best two di komunitas para hacker. Jadi bisa dianggap guru bagi para peretas-peretas di komunitas hacker ini," ungkap Arman.

Arman menyebutkan, tersangka MA atau Mr Cakil ini, ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, sepulangnya dari Kamboja atau tepatnya di Legok, Tangerang pada Mei. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 unit ponsel, 2 perangkat komputer rakitan dan 2 laptop rakitan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Ditressiber Subdit II Polda Jatim membongkar sindikat judi online yang beroperasi di Malang. Sindikat ini mengelola 20 website judi online, dengan perputaran uang mencapai Rp200 miliar.

Polisi menangkap STK, otak di balik sindikat judi online senilai Rp200 miliar. Pria 48 tahun asal Malang ini sebelumnya enam tahun menjadi admin judi online di Kamboja.

Setelah menguasai seluk-beluk judi online dia pulang kampung dan membentuk jaringan yang terorganisir rapi, mengoperasikan sindikat judi online yang telah berjalan sejak tahun 2023.

Dalam waktu singkat STK berhasil merekrut enam orang untuk membantunya, yakni MAS (18) dan MWF (18) dari Banyuwangi, PY (40) dari Surabaya, serta EC (43) dan ES (47) dari Jakarta Barat.

Baca juga: UMK Jember 2025 Naik 6,5 Persen, Diusulkan Sebesar Rp 2,8 juta

STK memanfaatkan teknologi dan jaringan yang dibangunnya selama di Kamboja untuk mendirikan 20 situs judi online di Malang. Sindikat ini juga memiliki perusahaan fiktif untuk pencucian uang dengan bidang usaha yang berganti-ganti.

Hasil deposit judi online, mencapai ratusan miliar, mengalir deras ke tangan EC dan ES yang tinggal di Jakarta Barat. Uang yang terkumpul dari deposit kemudian dimasukkan ke dalam sebuah perusahaan.

"Perusahaan fiktifnya ada di bidang alat tulis, alat berat, dan semuanya fiktif. Kami sudah cek tidak ada kegiatan yang sesuai pada akta pendirian perusahaan," jelas Kasubdit 2 Siber, AKBP Charles Pandapotan Tampubulon. Charles mengatakan jaringan ini terbongkar setelah anggota siber melakukan pemantauan dua akun Instagram bernama @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi. Dua akun tersebut terpantau pada semua unggahan mempromosikan situs judi online. Dari hasil pendalaman, dua akun tersebut dikendalikan MAS dan MWF.

Baca juga: Telkomsel dan Max Hadirkan Bundling Premium Mulai Rp499 Ribu, Pengalaman Streaming Lebih Berkualitas

"Keduanya di dua akun itu mempromosikan akun judi online jumlahnya ada 20 situs," kata Charles.

Nama-nama website seperti KING**, FIX**,  SUGESBOL**, dan BABASL**. Dari hasil pendalaman, STK dan PY terendus berperan yang mengelola 20 situs judi online itu.

Dari penggeledahan di rumah mereka ditemukan sebanyak 375 buku rekening, kartu atm, serta 185 token key alat digunakan transfer uang. Ditambah lagi, dari STK dan PY ditemukan uang senilai Rp 4 miliar 975 juta.

Baca juga: Bukan ke Persib Bandung, Stefano Beltrame Potensi Gabung Klub Liga 1 Lain, 2 Tim Jadi Kandidat

"Perputaran uang dalam rekening website perjudian online dalam kurun waktu 6 bulan mencapai Rp200 miliar," sebut Charles.

"Modus ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk melindungi jaringan perjudian online dan mengaburkan jejak keuangan dari aparat hukum," terang Charles.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Toni Hermawan/TribunJatimTimur.com)